Rabu, 17 Juli 2013

SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL


Uraian mengenai sejarah hukum laut internasional perlu diawali dengan pembahasan mengenai berbagai fungsi laut bagi umat manusia. Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi bagi umat manusia, antara lain sebagai : 1. Sumber makanan bagi umat manusia; 2. jalan raya perdagangan; 3. sarana untuk invasi/penaklukan; 4. tempat pertempuran-pertempuran; 5. tempat rekreasi; dan 6. alat pemisah atau pemersatu bangsa. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), maka fungsi laut telah bertambah lagi dengan ditemukannya bahan-bahan tambang dan galian yang berharga di dasar laut dan usaha-usaha mengambil sumber daya alam.
        Bertitik tolak dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan dan berbagai kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut yang disebutkan di atas telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemamfaatan laut oleh masing-masing negara atau kerajaan yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum.
        Lahirnya konsepsi hukum laut internasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu : a. Res Communis,yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara; b. Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut tidak yang memiliki, dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Pertumbuhan dan perkembangan kedua doktrin tersebut diawali dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh Imperium Roma. Kenyataan bahwa Imperium Roma menguasai tepi Lautan Tengah dan karenanya menguasai seluruh lautan tengah secara mutlak. Dengan demikian menimbulkan suatu keadaan di mana lautan tengah menjadi lautan yang bebas dari gangguan bajak-bajak laut, sehingga semua orang dapat mempergunakan lautan tengah dengan aman dan sejahtera yang dijamin oleh pihak Imperium Roma. Pemikiran umum bangsa Romawi trhadap laut didasarkan atas doktrin res communis omnium ( hak bersama seluruh umat manusia), yang memandang penggunaan laut bebas atau terbuka bagi setiap orang. Asas res communis omnium di samping untuk kepentingan pelayaran, menjadi dasar pula untuk kebebasan menangkap ikan.
         Bertitik tolak dari perkembangan doktrin res communius omnium tersebut diatas, tamapk bahwa embrio kebebasan laut lepas sebagai prinsip kebebasan di laut lepas telah diletakkan jauh sejak lahirnya masyarakat bangsa-bangsa. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa doktrin ini dalam sejarah hukum laut internasional pada masa-masa berikutnya.
         Di sisi lain, dalam melaksanakan kekuasaannya di laut, banyak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa dalam pandangan orang Romawi laut itu dapat dimiliki, di mana dalam zaman itu hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya telah diakui. Pemilikan suatu kerajaan dan negara atas laut yang berdekatan dengan pantainya didasrkan atas konsepsi res nelius.
         Menurut konsepsi res nelius , laut bisa dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bisa menguasai dan mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata romawi dikenal sebagai konsepsi okupasi (occupation). Keadaan yang dilakukiskan di atas berakhir dengan runtuhnya Imperium Romawi dan munculnya pelbagai kerajaan dan negara di sekitar lautan Tengah yang masing-masing merdeka dan berdiri sendiri yang satu lepas dari yang lain. Walaupun penguasaan mutlak Lautan Tengah oleh Imperium Romawi sendiri telah berakhir, akan tetapi pemilikan lautan oleh negara-negara dan kerajaan tetap menggunakan asas-asas hukum Romawi.
         Berdasarkan uraian diatas, jelas kiranya bahwa bagi siapa pun yang mengikuti perkembangan teori perkembangan hukum internasional, asas-asas hukum Romawi yang disebutkan diatas memang mengilhami lahirnya pemikiran hukum laut internasional yang berkembang dikemudian hari.
Daptlah dikatakan bahwa kedua konsepsi hukum laut Romawi itu merupakan hukum laut internasional tradisional yang menjadi "embrio" bagi dua pembagian laut yang klasik, laut teritorial dan laut lepas.
         Dalam konteks kedaulatan negara atas laut, pertumbuhan dan perkembangan hukum laut internasional setelah runtuhnya Imperium Romawi diawali degan munculnya tuntutan sejumlah negara atau kerajaan atas sebagian laut yang berbatasan dengan pantainya berdasarkan alasan yang bermacam-macam. Misalnya, Venetia mengklaim sebagian besar dari laut Adriatik, suatu tuntutan yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1177. Berdasarkan kekuasaanya atas laut Adriatik ini, Venetia memungut bea terhadap setiap kapal yang berlayar di sana. Genoa juga mengklaim kekuasaan atas Laut Liguria dan sekitarnya serta melakukan tindakan-tindakan untuk melaksanakannya. Hal yang sama dilakukan oleh Pisa yang mengklaim dan melakukan tindakan-tindakan atas Laut Thyrrhenia. Kekuasaan yang dilaksanakan oleh negara-negara atau kerajaan-kerajaan tersebut dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilakukan dengan tujuan yang di zaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan: 1. karantina; 2. bea cukai; 3. pertahanan dan netralitas
         Dalam pertumbuhan hukum laut internasional berikutnya, sejarah perkembangan hukum laut internasional telah mencatat sutu peristiwa penting, yaitu pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 leagues (kira-kira400 mil laut) sebelah barat Azores. Sebelah barat dari meridian tersebut (yang mencakup Samudera Atlantik barat, Teluk Mexico dan SamuderaPasifik) menjadi milik Spanyol, sedangkan sebelah timurnya (yang mencakup Samudra Atlantik sebelah selatan Marokko dan Samudera India) menjadi milik Potugal . Pembagian Paus Alexander VI  tersebut diatas kemudian diperkuat oleh Perjanjian Todesillas antara Spanyol dan Portugal pada tahun 1494, tetapi dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika. Sedangkan negara-negara lain, seperti Denmark telah pula menuntut Laut Baltik dan Laut Utara antar Norwegia dan Iceland, dan Inggris telah menuntut pula laut di sekitar kepulauan Inggris (Mare Anglicanum) sebagai milik masing-masing.
         Pembagian dua laut dan Samedera di dunia untuk Spanyol dan Portugal dengan menuntup laut-laut tertentu bagi pelayaran internasional, merupakan awal dari era penjajahan kedua kerajaan tersebut di Amerika Selatan.
         Perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa ternyata pembagian dua laut dan samudera, serta klaim keempat kerajaan di Eropa Barat mengenai konsepsi laut tertutup (mare clausum) mendapat tantangan dari belanda yang memperjuangkan asas kebebasan berlayar (freedom of navigation) yang didasarkan atas pendirian bahwa lautan itu bebas untuk dilayari oleh siapapun. Belanda yang diwakili oleh Hugo Grotius (selanjutnya disebut Grotius), yaitu bapak Hukum Laut Internasional yang memperjuangkan asas kebebasan lautdengan cara yang paling gigih walaupun bangsa Inggris dengan Ratu Elisabeth-nya lebih dikenal sebagai perintis asas kebebasan laut ini. Perjuangan armada-armada Belanda dan Inggris melawan armada-armada Spanyol dan Portugal di lautan akhirnya manjadi asas kebebasab pelayaran ini menjadi suatu kenyataan. Perkembangan penting dalam hukum laut internasional yang perlu dicatat adalah pertarungan antara penganut doktrin laut bebas (mare liberium) dan laut tertutup (mare clausum)
         Doktrin laut bebas (lepas) yang diwakili oleh Grotius, didasarkan pada teori mengenai lautan bahwa pemilikan, termasuk atas laut hanya bisa terjadi melalui pessession ini hanya bisa terjadi melalui okupasi, dan okupasi hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegah teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang-barang tersebut harus ada batasnya.Laut adalah sesuatu yang mempunyai batas, sehingga laut tidak dapat di okupasi sebab ia cair dan tidak terbatas. Barang cair hanya bisa dimiliki dengan memasukkanya ke dalam sesuatu yang lebih padat. Dengan demikian, maka tuntutan atas laut yang didasarkan pada penemuan,  penguasaan tidaklah dapat diterima karena semua itu bukanlah alasan utuk memperoleh pemilikan atas laut. Meskipun demikian Grotius mengakui bahwa anak-anak laut dan sungai-sungai, sekalipun cair, dapat dimiliki karena ada batas -batas nya di mana tepinya dapat dianggap sebagai sesuatu yang lebih padat.
         Prinsip kebebasan laut yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya Mare Liberium, di bidang pelayaran telah digunakan oleh Belanda untuk menerobos masuk ke Samudra India dalam usahanya memperluas perdagangan ke Nusantara. Peristiwa ini membuka jalan bagi Belanda untuk menguasai dan menjajah Indonesia selama tiga ratus lima puluh tahun. Oleh karena itu, sama hal nya dengan penguasaan negara atas laut yang dilakukan oleh Spanyol dan Portugal, Belanda juga mempunyai agenda dan tujuan politik untuk menguasai negara-negara lainya, khususnya Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar