Senin, 18 Agustus 2014

Merdeka Tanpa Kemerdekaan


Tidak terasa 17 Agustus semakin dekat itu berarti bahwa kita akan merayakan hari Kemerdekaan Republik   Indonesia  dan kita kembali mengulang perayaan Kemerdekaan setiap  tahunnya.  Tidak terasa sudah 69 (enam puluh sembilan) tahun Tanah Air kita tercinta ini menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Namun pertanyaan yang sering muncul didalam pikiran kita dan juga penulis, apakah Indonesia telah merasakan Kemerdekaan secara penuh? Lagi dan lagi pertanyaan yang sama masih dipertanyakan pada kemerdekaan yang sudah berjalan 69 tahun ini (katanya) tapi lagi dan lagi juga kita belum dapat memecahkan pertanyaan yang ada di benak seluruh masyarakat  Indonesia yang ada ini. Sebenarnya kita sudah merasakan kemerdekaan itu sendiri.Karena paling tidak kita tidak perlu lagi mengangkat senjata untuk berperang melawan penjajah.


Sebelum lebih lanjut, alangkah baiknya kita perlu lagi mengulas dan mengingat lagi apa itu Merdeka” dan ‘Kemerdekaan’. Menurut kamus Bahasa Indonesia, Merdeka ialah bebas dan lepas dari segala macam penjajahan.Macam-macam Penjajahan tersebut bisa berupa Penjajahan Fisik, Ekonomi, Politik dan sebagainya.Merdeka dalam arti hidup bahagia, mencapai kemakmuran, kesejahteraan hidup dan merdeka atas kemenangan Indonesia. Golongan yang beraneka ragam adalah dari berbagai macam suku, budaya, ras maupun agama. Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kemerdekaan memiliki arti ke-mer-de-ka-an, yaitu keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya), atau kebebasan. Kita lihat dari defenisi di atas bahwa kita belum mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya. Kita mengartikan kata merdeka karena kita tidak lagi perlu menghabiskan tenaga untuk melawan penjajah dan menumpahkan darah sampai rela mati. tetapi apakah secara individual mereka telah merdeka ? Atas pertanyaan ini saya bisa memastikan kata ‘tidak’ untuk menjawabnya. Tidak hanya dari segi ekonomi, kesejahteraan sosial budaya, terlebih dalam hal pendidikan. Makna merdeka secara harfiah pun adalah kebebasan. Anak bangsa mampu mengecap pendidikan sampai ke perguruan tinggi, Pertanyaan lagi apakah kebebasan dalam hal pendidikan sudah didapatkan ? ternyata tidak semua anak bangsa mendapatkan pendidikan yang seharusnya mampu memerdekakan dirinya sendiri maupun bangsa ini. Jangankan untuk menempuh ke perguruan tinggi, pendidikan dasar pun tak dapat dinikmati oleh semua anak. Seperti yang kita ketahui, beberapa daerah pelosok di Sumatera Barat masih banyak warganya yang mengenyam pendidikan hanya sampai pada Sekolah Dasar sangat jauh untuk menuju ke Pendidikan Tinggi. Anak laki-laki disana hanya mampu untuk bertani dan merantau.

Kemerdekaan yang berarti mensejahterakan dan memakmurkan kehidupan rakyat, mengingat negeri ini memiliki sumberdaya alam yang melimpah. tapi, segala kelimpahan dan kekayaan sumber daya alam tersebut tak dapat dinikmati bahkan menjadi “kutukan” yang membuat rakyat bagai ayam yang mati di lumbung padi. Negara yang subur makmur katanya,tapi rakyatnya tetap tidur menggelandang di trotoar jalan atau di kolong jembatan, menempati gubuk-gubuk reyot di sepanjang bantaran kali kumuh, hidup darurat di sepanjang rel kereta api.dari segi ekonomi pun juga begitu.  Selanjutnya bagaimana dengan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia? Realita Kesejahteraan Sosial saat ini. Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan, yaitu kesejahteraan sosial. Tata nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakkan yang mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Segala kebijakkan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan sosial saat kebijakkan tersebut diambil.

Selayaknya kemerdekaan bukanlah sebuah perayaan dan seremonial saja tetapi juga berharap khususnya kepada pemerintahan agar lebih memperhatikan aspek   ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya agar kita dapat merasakan kemerdekaan yang bukan saja hanya dirayakan setiap 17 Agustus dengan perlombaan seperti makan kerupuk, balap karung, panjat pinang, dan lain sebagainya. Akan tetapi bagaimana mencapai kemerdekaan yang hakiki. Tidak ada orang yang terlantar,tidak ada lagi rakyat miskin,tidak pernah mendengar lagi anak bangsa putus sekolah karena biaya. Dengan kesadaran bersama pun bukan saja pemerintah tapi kita bersama sebagai anak bangsa, sehingga tidak ada lagi kondisi merdeka yang tanpa kemerdekaan.

sumber : Harian Pagi Padang Ekspres tanggal 16 Agustus 2014

Selasa, 13 Agustus 2013

PR Ekonomi Untuk Pemerintah



Manusia adalah makhluk yang diciptakan tuhan sebagai pemimpin bagi dunia ini. Akan tetapi, manusia dengan segala kelebihannya tersebut tidak dapat lepas dari membutuhkan manusia maupun makhluk lain dalam menjalani kehidupannya di dunia, hal ini sudah menjadi kodrat dasar manusia sebagaimana Aristoteles menyimpulkan bahwa manusia adalah zoon policticon. Kebutuhan untuk salaing ketergantungan antara sesama manusia inilah yang melahirkan bermacam-macam interaksi sosial, salah satunya adalah interaksi ekonomi. Menurut Paul A. Samuelson, “ekonomi merupakan cara yang dilakukan baik oleh individu maupun masyarakat untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas dengan tujuan untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat”. Dari definisi ekonomi tersebut kita dapat melihat gambaran bahwa manusia baik secara individu maupun kelompok berusaha melakukan tindakan pengolahan sumber-sumber ekonomi agar dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dipakai oleh manusia tersebut maupun untuk dijual dengan tujuan mendatangkan pendapatan.

Pada awal kehidupan masyarakat yang masih bersifat tradisional dan agraris ekonomi memang tidak terlalu memiliki peranan penting di dalam kehidupan. Masyarakat hanya akan melakukan transaksi untuk hal-hal tertentu, contohnya petani yang menukar bebarapa komoditi pertaniannya dengan komoditi lain yang tidak mampu dihasilkannya seperti garam, dan hasil laut. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman maka kebutuhan hidup masyarakat turut berkembang, hal ini juga diiringi dengan berkembangnya pemikiran konsumtif sehingga terjadi penyusutan terhadap kegiatan produksi mandiri. Masyarakat menjadi kurang gigih dalam mengolah sumber daya ekonomi dan lebih menyukai membayar sejumlah uang untuk memperoleh barang-barang yang diperlukannya. Kondisi seperti ini yang mengakibatkan ekonomi menjadi titik puncak piramida kehidupan manusia sebagaimana yang diilustrasikan oleh Karl Marx di dalam Das Capital. Hal ini dimanfaatkan oleh segelentir orang cerdas dan berani untuk berspekulasi dengan cara mendirikan perusahaan untuk menghasilkan barang kebutuhan masayarakat. Besarnya pertaruhan dan ketidakpastian di dalam dunia ekonomi menuntut para pengusaha/borjuasi untuk menyusun konsep peraturan negara yang mampu memberikan rasa aman kepada mereka. Agar kondisi tersebut dapat tercipta maka para pengusaha/borjuasi dituntut baik secara langsung maupun tidak langsung untuk masuk kedalam lingkaran pemerintahan agar mampu mempengaruhi pengambilan kebijakan negara. Fakta ini dapat dicontohkan dengan lahirnya piagam magna charta, piagam ini menghapuskan peranan pemimpin negara untuk mengatur negaranya dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada kaum borjuasi, hal ini terulang pada revolusi Prancis.

Fungsi Negara Dalam Menghadapi Permasalahan Ekonomi

Negara sebagai sebuah organisasi sosial tertinggi bertanggung jawab atas segala interaksi sosial yang terjadi baik di wilayahnya maupun di luar wilayahnya, yang mana interaksi tersebut melibatkan masyarakat dari negara tersebut. Salah satu interaksi sosial yang penulis maksudkan adalah interaksi ekonomi, yang mana menurut Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus pada posisi ini negara berperan untuk memecahkan tiga masalah dasar ekonomi melalui tiga fungsi pemerintah. Adapun ketiga masalah dasar ekonomi tersebut adalah barang dan jasa apa saja dan berapa yang akan diproduksi, bagaimana sumber daya ekonomi harus digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa tersebut, dan bagi siapa barang dan jasa ini diproduksi atau bagaimana seharusnya distribusi konsumsi di antara berbagai individu dan golongan dilakukan. Untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari tiga pertanyaan mendasar tersebut pemerintah sebagai pelaksana roda kehidupan negara wajib melakukan tiga fungsi, yaitu fungsi efisiensi, fungsi keadilan dan fungsi stabilitas.

Dalam menjalankan fungsi efisiensi, pemerintah bertanggung jawab untuk mengikis praktik-praktik inefficiency produksi yang dilakukan oleh kalangan industry dan pengusaha, pengrusakan lingkungan, dis-alokasi sumberdaya ekonomi, tindakan monopoli pasar oleh sektor swasta, serta pemberantasan perilaku koruptif di dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pejabat negara yang dapat menyebabkan pemborosan anggaran negara, yang mana pada akhirnya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Fungsi selanjutnya yaitu fungsi keadilan, pada fungsi ini pemerintah bertanggung jawab untuk mendistribusikan kesejahteraan secara berkeadilan kepada masyarakat melalui regulasi hukum, perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat ekonomi lemah/marginal, dan program-program jaring pengaman sosial, yang kesemuanya bertujuan untuk mengangkat standar hidup minimum dan menekan kemelaratan yang parah akibat kapitalisme. Untuk fungsi terakhir yaitu fungsi stabilitas, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan disamping fungsinya sebagai penunjang efisiensi dan keadilan juga bertanggung jawab dalam fungsi makroekonominya untuk menjaga stabilitas ekonomi. Seperti yang diprediksikan sejak awal bahwa penggunaan sistem ekonomi dengan pasar sebagai poros utamanya memiliki permasalahan besar yaitu inflasi (harga-harga melonjak), dan depresi (tingginya angka pengangguran). Kedua keadaan ini akan mengakibatkan terganggunya stabilitas sosial dan ekonomi, sebab dibawah kondisi inflasi dan depresi lebih mudah memicu konflik dan huru-hara sosial sebagaimana yang terjadi semasa krisis moneter tahun 1998 yang berujung kepada kerusuhan dalam skala nasional. Di posisi inilah dituntut fungsi stabilitas pemerintah untuk mengendalikan keadaan dan mempertahankan kondisi stabil bagi perekonomian nasional, baik melalui tindakan maupun kebijakan pemerintah. Untuk menghadapai kondisi ini, ekonom Keynesian memberikan solusi dengan menggunakan kebijakan moneter dan fiskal dalam menghadapi kondisi inflasi maupun depresi tersebut. Akan tetapi hingga saat ini solusi kelompok Keynesian ini maupun kelompok mazhab ekonomi pasar belum satupun yang mampu mempertahankan stabilitas ekonomi perdagangan bebas dalam waktu lama, dan hal ini telah disadari oleh banyak pemimpin negara di dunia.

Inflasi Dan Pemburu Rente

Sejak terjadinya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada bulan Juni 2013 menyebabkan harga-harga barang dan jasa bagaikan kuda pacu yang melesat tanpa terkendali. Kekecewaan terhadap salah perhitungan ketika perencanaan kenaikan harga BBM oleh ekonom pemerintah telah ditunjukkan tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh chief eksekutif negara ini. Seluruh janji yang dijanjikan oleh tim perekonomian pemerintah ketika menyiapkan kenaikan harga BBM terkesan seperti pepesan kosong, bahkan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak menyelesaikan masalah, tetapi sebaliknya menjadi penambah masalah yang ada. Kondisi inflasi semakin parah ketika masuknya bulan ramdhan yang memang menjadi jadwal tahunan bagi kenaikan harga-harga barang dan jasa berhubung meningkatnya jumlah permintaan yang tidak sebanding dengan jumlah produksi barang dan jasa tersebut. Hingga saat ini, ketika hari raya Idul Fitri telah di depan mata hingga pasca Idul Fitri, laju inflasi terkesan masih belum mampu dibendung. Keadaan ini ditambah dengan rendahnya daya beli masyarakat saat ini. Sesungguhnya kondisi seperti ini dapat dengan mudah diprediksi apabila perhitungan ekonomi dilakukan secara cermat. Akan tetapi sepertinya hal ini terhambat karena jiwa-jiwa konsumtif dan pemburu rente telah tumbuh subur tidak hanya di dalam diri rakyat Indonesia tetapi juga di dalam diri pemerintah. Pemerintah yang seharusnya dengan kebijakannya mampu menghindari inflasi, saat ini dengan kebijakannya malah menggiring ekonomi nasional kedalam inflasi. Akan tetapi belum terlambat bagi siapapun yang memegang kekuasaan untuk merubah keadaan, yang dibutuhkan hanyalah jiwa ksatria berani mengakui kekhilafan dan mengubah kebijakan yang salah. Karena sesungguhnya inflasi itu tidak akan tercipta jika pemerintah selaku pemegang roda kehidupan bernegara mampu mengawal dan melindungi perjalanan ekonomi nasional dari gangguan spekulan, borjuasi kapitalis, dan para pemburu rente, sebab inflasi bukan menunjukan kondisi ketika harga-harga melambung tetapi menunjukan proses yang menyebabkan harga-harga melambung. 

Jumat, 26 Juli 2013

Bayang Hitam Di Balik G-20 ?


Pertemuan kelompok negara-negara maju dan berkembang yang tergabung di dalam G-20 yang diselenggarakan di Moskwa telah berakhir. Pada akhir pertemuan negara-negara G-20 tersebut telah disepakati sebuah rancangan strategi jangka pendek untuk menghadapi krisis global yang melanda dunia baru-baru ini. Diantara kesepakatan yang disepakati tersebut antara lain meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penghapusan pajak yang dibebankan kepada perusahaan multi nasional, dan peningkatan income perusahaan dan negara. Kesepakatan ini diharapkan mampu memulihkan kembali pertumbuhan ekonomi global pasca hantaman krisis global, terutama masalah pengangguran yang timbul akaibat bangkrutnya beberapa perusahaan khususnya di negara-negara Uni Eropa baru-baru ini.

Indonesia sebagai negara anggota G-20 tentu saja terikat kepada hasil kesepakatan pertemuan G-20 di Moskwa ini. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengambil sikap terhadap hasil kesepakatan tersebut. Sikap yang akan diambil nantinya juga perlu kajian dan pertimbangan mendalam, sebab sikap yang akan diambil nantinya akan menyangkut kondisi masyarakat Indonesia sendiri. Jika Indonesia gegabah dalam mengambil sikap, maka dapat dibayangkan jika masyarakat Indonesia akan seperti anak ayam yang mati di lumbung padi. Bagaimana tidak, pandangan utama dari kesepakatan G-20 di Moskwa ini adalah “menempatkan pertumbuhan ekonomi global sebagai prioritas utama ketimbang penghematan”. Dapat kita simpulkan makna dari pemikiran ini adalah meningkatkan keuntungan dari perusahaan multi nasional merupakan tujuan utama lahirnya kesepakatan ini daripada memperhatikan perekonomian nasional. Pemaknaan ini secara tersirat terlihat dari point-point kesepakatan yang ditetapkan pada pertemuan ini, yaitu meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penghapusan pajak yang dibebankan kepada perusahaan multi nasional, dan peningkatan income perusahaan dan negara. Dapat kita lihat secara jelas ketekaitan anatara makna yang penulis ungkapkan sebelumnya dengan point-point tersebut, terutama pada point meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penghapusan pajak yang dibebankan kepada perusahaan multi nasional, dan peningkatan income perusahaan dan negara. Pasti timbul pertanyaan pada diri pembaca, bagaimana bisa penulis berpikir seperti itu. untuk itu, izinkan penulis membahas hal tersebut lebih lanjut.

Ancaman Roh Ekonomi Pasar Bebas

Ekonomi pasar bebas/ekonomi global yang telah dihembuskan sejak awal millennium ke-21 ini merupkan sebuah tatanan ekonomi dunia baru yang dirancang oleh World Bank, IMF, dan WTO bersama dengan tingkat perekonomian maju dengan berorientasi kepada meningkatkan keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang mereka miliki. Salah satu target dari ekonomi pasar bebas ini adalah negara-negara berkembang yang sedang membangun perekonomian nasionalnya. Hal ini dikarenakan negara-negara berkembang merupakan lahan yang potensial sebagai penyedia faktor ekonomi utama (sumber daya alam dan tenaga kerja murah) dan juga sebagai tempat pemasaran hasil produksi perusahaan milik negara-negara maju tersebut. Tahap awal untuk melancarkan konsep ekonomi pasar bebas ini adalah dengan menghantam ekonomi negara-negara berkembang tersebut melalui krisis moneter sebagaimana yang dialami Indonesia pada kurun waktu tahun 1997-1998. Dengan adanya tekanan krisis ini maka mau atau tidak mau negara-negara berkembang akan melakukan pinjaman utang kepada IMF dengan tujuan sebagai suntikan dana segar dan meredam krisis yang terjadi. Pada kesempatan ini IMF menancapkan kuku dari ekonomi global melalui persyaratan untuk mengubah hukum nasional negara debitur, khususnya yang menyangkut penanaman modal asing, tenaga kerja, perpajakan, dan aturan hukum terkait perekonomian lainnya. Dengan kondisi terjepit tersebut maka dengan terpaksa debitur menyepakati syarat tersebut meskipun pada akhirnya hal ini akan menghancurkan tatanan ekonomi nasional mereka. Kehancuran ini dapat kita lihat di Indonesia, seperti timbulnya permasalahan buruh kontrak (out sourcing), privatisasi BUMN, dan bangkrutnya perusahaan lokal. Hal ini tentu bertentangan dengan dasar konstitusi kita yang disusun dengan niat mulia oleh para the founding father sebagaimana tercantum pada tujuan negara Indonesia di dalam preambule UUD 1945 dan konsep ekonomi kerakyatan pada Pasal 33 UUD 1945. Kesemua ketentuan ini mengamanatkan bahwa seluruh potensi ekonomi yang ada diamatkan kepada negara untuk mengelolanya dan memanfaatkan keuntungan yang diperoleh untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk implementasi ini adalah upaya nasionalisasi aset kolonial Belanda yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, diantara asset yang dinasionalisasi diantaranya The Javasche Bank menjadi Bank Indonesia dan nasionalisasi produk tembakau yang dijual di pasar tembakau Bremen, Jerman sehingga mengakibatkan sengketa Bremen Tobbaco Case pada tahun 1959. Lalu bagaimana dengan sekarang ?

Bumerang G-20

Menjadi anggota G-20 memang sebuah kebanggan tersendiri bagi Indonesia, terlebih lagi dengan pujian yang diberikan pada tahun 2011 yang meletakkan Indonesia sebagai salah satu dari enam negara yang memiliki kekuatan ekonomi dalam menghadapi krisis global pada tahun 2010-2011. Akan tetapi perlu kita sadari apakah kita akan terbuai dengan pujian yang bersifat formil tersebut, sementara secara materil kondisi ekonomi negara ini dapat dikatakan kacau-balau. Pengangguran masih menjadi momok besar di Indonesia, konflik antara perusahaan multi nasional dengan masyarakat daerah juga menjadi konsumsi sehari-hari kita, seperti pada konflik Privot dengan masyarakat Papua. Bahkan korupsi yang menggurita saat ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya taraf ekonomi dan tingginya budaya konsumtif masyarakat Indonesia.

Kondisi tersebut akan diperparah jika pemerintah tidak bijak dalam mengambil langkah pasca lahirnya kesepakatan negara-negara G-20 di Moskwa Rusia baru-baru ini. Sebagai contoh dengan kebijakan penghapusan pajak terhadap perusahaan multi nasional akan mengamputasi income negara dari sektor pajak, sementara yang merajai ekonomi Indonesia, yang mengeruk hasil bumi, yang memburuhkan rakyat Indonesia mayoritas adalah perusahaan multi nasional. Lalu Indonesia hanya bisa gigit jari melihat kekayaannya memakmurkan bangsa asing, dan kita hanya mendapat remah-remah kemakmuran mereka. Meskipun nantinya Indonesia akan mendapatkan uang terimakasih dari pemodal asing tersebut, besarannya tidak sebanding dengan nilai kekayaan dan keringat buruh Indonesia yang telah dihisap oleh perusahaan multi nasional tersebut. Itupun jika memang seluruh tenaga kerja Indonesia dapat diterima sebagai buruh pada perusahaan tersebut, sementara tantangan membanjirnya buruh asing di Indonesia yang lebih menguasai teknologi dan skill akan menjadi tsunami tambahan yang menyengsarakan rakyat Indonesia nantinya. Sementara korupsi yang menggurita dan mentradisi di Indonesia akan melenyapkan seluruh uang terimakasih yang diberikan kepada Indonesia. Seluruh kondisi tersebut angkat menjadi ancaman nyata terlebih lagi apabila pemerintah tidak bijak dalam merancang tata ekonomi nasional kedepannya.


Pada akhirnya, penulis sangat-sangat berharap kelembutan hati pemerintah untuk mampu bersikap dengan penuh belas kasih kepada ratusan juta rakyat Indonesia. Pemerintah perlu memahami tanggung jawab utamanya untuk memakmurkan 200 juta lebih penduduk Indonesia yang memasrahkan hidupnya kepada negara Indonesia ini. Jadi pemerintah perlu memperhatikan nasib ratusan juta manusia Indonesia tersebut dan bukannya ikut memperkaya segelintir manusia yang pada dasarnya adalah pemilik modal. Indonesia adalah garuda, kendaran agung Wisnu yang bertugas melindungi rakyat dari ashura dan nagagini, bukannya memihak ashura dan nagagini tersebut.