Rabu, 17 Juli 2013

Pelaksanaan Hak Lintas Damai Di Laut Teritorial Menurut UNCLOS 1982

Laut teritorial merupakan wilayah laut yang terletak disisi luar dari garis-garis dasar, yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar (Pasal 3 United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS)). Yang dimaksud dengan garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut (Pasal 5 UNCLOS). Negara pantai mempunyai kedaulatan atas Laut Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dimana dalam pelaksanaannya kedaulatan atas laut teritorial ini tunduk pada ketentuan hukum internasional.
Akan tetapi demi menjamin hak seluruh negara di dunia dalam menikmati laut sebagai warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) maka di dalam laut teritorial berlaku hak lintas laut damai bagi kapal-kapal asing, sebagaimana rumusan hak lintas damai pada Konferensi Institut de Droit  yang menyatakan : kapal asing mempunyai hak lintas damai di laut wilayah suatu negara, termasuk hak untuk berhenti dan melemparkan sauh, bila terjadi insiden pelayaran atau terpaksa oleh keadaan force majeure atau dalam keadaan bahaya. Rumusan ini selanjutnya diadopsi pada Pasal 14 point 1 Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, yang berbunyi : "Subject to the provisions of these articles, ships of all States, whether coastal or not, shall enjoy the right of innocent passage throught the territorial sea".
Dalam kepustakaan hukum internasional, hak lintas damai telah melembaga dalam Konvensi Hukum lnternasional, yaitu Konvensi Den Haag 1930, Namun pengaturan lebih lengkap dirumuskan dalam Konvensi Hukum Laut 1958 yang dalam perkembangan selanjutnya dimuat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang banyak mengalami perkembangan dalam pengaturan lintas damai ini. Walaupun pada umumnya ketentuan-ketentuan mengenai hak lintas damai di laut teritorial dalam UNCLOS 1982 banyak mengadopsi dari Konvensi terdahulu, yaitu Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut. Meskipun demikian, di dalam UNCLOS 1982 juga terdapat beberapa perkembangan dalam pengaturan kebebasan berlayar atau hak-hak-lain bagi kapal-kapal asing, diantaranya lintas damai di laut territorial, lintas damai di Selat yang digunakan untuk pelayaran lnternasional, dan hak lintas melalui alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes) yang ditetapkan oleh Negara kepulauan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan IMO (International Maritime Organisation).[1]
Pasal 17 UNCLOS 1982 memberikan hak kepada semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Selanjutnya, Pasal 18 point 1 UNCLOS 1982 menerangkan pengertian lintas sebagai pelayaran melalui laut teritorial untuk keperluan:
a.    Melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; dan atau
b. Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan  pelayaran normal, atau perlu dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa hak lintas damai merupakan[2] pemberian hak kepada kapal asing untuk melintasi  wilayah laut yang berada  dalam yurisdiksi suatu negara dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan-pembatasan tersebut ditetapkan secara tegas dalam Pasal 19 UNCLOS 1982 dengan memberikan pengertian tentang hak lintas damai,  yaitu :
1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b)   setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
(c)  setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e)   peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f)   peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g)  bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
(i)    setiap kegiatan perikanan;
(j)    kegiatan riset atau survey;
(k)  setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
(l)  setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.

Dari ketentuan Pasal 19 point 1 di atas dapatlah dikemukan bahwa pertama lintasan itu damai selama tidak merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Kedua, Pasal 19 point 2 menyebutkan suatu daftar tentang kegiatan-kegiatan yang menyebabkan lintas kapal asing dianggap tidak damai.

[1] Etty R. Agoes, Konvensi Hukum Laut 1982 Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Abardin, Bandung, 1991, hlm.118.


 [2] Retno Windari, SH, MSc, Hukum Laut, Zona-Zona Maritim Sesuai Unclos 1982 Dan Konvensi-Konvensi Bidang Maritim, Jakarta, 2009, h. 29-30. 

Cara Membuat Posting Di Blog

Apakabar blogger mania ?? Salam selamat  dan sejahtera untuk kita semua. Untuk kali ini saya ingin berbagi informasi tentang bagaimana Cara Membuat Posting di blogspot.com.

Lets check it out....  ^_^

1. Pertama Tentu blogger mania harus Login dulu ke www.blogger.com




2. Selanjutnya blogger mania akan menemukan halaman seperti dibawah ini, selanjutnya klik "Pos"



3. Kemudian blogger mania akan masuk ke dalam menu Pos, selanjutnya blogger mania klik "Entri Baru"


4. Apabila blogger mania telah klik "Entri Baru" maka selanjutnya blogger mania akan mendapati tampilan seperti gambar di bawah ini. Selanjutnya silahkan blogger mania membuat judul posting dan mengetik artikel yang akan blogger mania publikasikan, setelah selesai membuat artikel tersebut jangan lupa klik "Publikasikan"

5. Demikian yang dapat saya sampaikan, selamat mencoba dan kreasikan blog mu....   ^_^

Kesejahteraan Sosial, Riwayatmu Kini?



Kehidupan merupakan sebuah alur perjalanan manusia melintasi waktu untuk mengabdikan diri bagi masyarakatnya. Untuk melakukan perjalanan waktu ini, manusia sebagai makhluk hidup memiliki dua kebutuhan besar yaitu kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Adapun kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan yang menunjang raga/jasmani manusia dalam menempuh kehidupannya, seperti kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan sandang serta kebutuhan luxury/kemewahan sebagai pelengkap tiga kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi sebelumnya. Sedangkan kebutuhan batin pada umumnya merupakan kebutuhan terhadap rasa di dalam hati manusia yang dapat menenangkan hati dan pikiran manusia, meliputi kebutuhan religius, kebutuhan akan kesejahteraan, dan kebutuhan naluri dasar manusia untuk berkeluarga serta berketurunan.

Pada kesempatan ini penulis akan membahas terkait kebutuhan akan kesejahteraan. Sebelum membahas lebih lanjut, penulis akan menjabarkan definisi kesejahteraan menurut para ahli. Pertama Walter A. Friendlander sebagaimana dikutip oleh Drs.Syarif Muhidin, Msc di dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Kesejahteraan Sosial”, mendifinisikan kesejahteraan sebagai sebuah kondisi baik dimana sesorang berada dalam keadaan makmur, sehat, dan damai. Sedangkan Zastrow mendefinisikan kesejateraan sebagai sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Selanjutnya kedua ahli ini mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai suatu pola pelayanan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini pemerintah selaku pelaksana kehidupan bernegara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatannya. Dari pengertian/definisi kedua ahli tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan adalah suatu keadaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu menciptakan kondisi yang damai. Sedangkan untuk tingkatan yang lebih makro, kesejahteraan bertransformasi menjadi kesejahteraan sosial, yaitu sebuah bentuk pelayanan yang terorganisir dari negara/pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga negaranya. Selanjutnya bagaimana dengan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia?

Realita Kesejahteraan Sosial Saat Ini

Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan, yaitu kesejahteraan sosial. Tata nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakkan yang mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Segala kebijakkan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan sosial saat kebijakkan tersebut diambil. Pengamanatan tanggung jawab ini diberikan karena pemahaman bersama seluruh rakyat Indonesia termasuk para founding father terhadap kesengsaraan yang dialami sebagai bangsa yang terjajah, yang mana tidak pernah merasakan kesejahteraan sosial dan hanya disajikan jurang besar antara si-kaya dan si-miskin selama masa penjajahan tersebut.

Quo Vadis Kesejahteraan Sosial

Akan tetapi pada pelaksanaannya konsep mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana yang dirumuskan oleh para founding father hanya menjadi sebuah angan-angan suci yang hingga saat ini belum mapu diwujudkan oleh negara/pemerintah. Kita masih dapat melihat besarnya ketimpangan kesejahteraan yang dirasakan oleh setiap masyarakat Indonesia, terutama jika kita membandingkan antara daerah perkotaan dengan pelosok daerah di Indonesia. Terlihat jelas jurang yang memisahkan dua kelompok besar di dalam masyarakat Indonesia, satu kelompok kecil menikmati pemenuhan kebutuhannya, bahkan dapat dikatakan melimpah. Akan tetapi kelompok besar masyarakat Indonesia masih hidup dalam kemiskinan, jangankan untuk memenuhi kebutuhan luxury-nya, untuk memenuhi kebutuhan dasarnya saja masih sangat sulit. Kondisi ini diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup dan kebijakan peraturan perundang-undangan yang tidak pro kepada masyarakat banyak. Contoh mudahnya adalah dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, yang mana kebijakan tersebut diambil dengan dalih untuk mengurangi beban APBN yang diberatkan dengan subsidi bahan bakar minyak untuk rakyat tanpa melakukan evaluasi hingga keakar permasalahan. Jika kita lakukan analisa, besarnya beban subsidi yang ditanggung oleh APBN Indonesia disebabkan oleh lupanya pemerintah melakukan kontrol terhadap berbagai aspek, seperti kontrol terhadap penggunaan bahan bakar subsidi yang dikonsumsi tidak hanya oleh masyarakat miskin tetapi juga oleh si-kaya. Balum lagi lemahnya pengaturan terhadap pengadaan kendaraan di Indonesia, saat ini hanya dengan uang muka yang murah setiap masyarakat dapat memiliki kendaraan bermotor. Belum lagi pola hidup mewah yang diterapkan oleh para pejabat negara mulai dari materi kekayaan dan jalan-jalan keluar negeri dengan berbagai macam alasan. Kesemua hal tersebutlah yang menyebabkan menggelembungnya subsidi bagi masyarakat miskin di Indonesia. Adapun dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak dapat kita rasakan dengan meroketnya harga-harga keburuhan, khususnya kebutuhan pokok saat ini.

Bagaimana jadinya riwayat cita-cita mulia untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Dimana letak kemerdekaan jika kita masih mengalami kondisi kesejahteraan yang sama dengan masa penjajahan. Untuk itu mari kita tentukan nasib kita kedepannya dengan serius memilih pemimpin kita kedepannya.