Rabu, 17 Juli 2013

Kesejahteraan Sosial, Riwayatmu Kini?



Kehidupan merupakan sebuah alur perjalanan manusia melintasi waktu untuk mengabdikan diri bagi masyarakatnya. Untuk melakukan perjalanan waktu ini, manusia sebagai makhluk hidup memiliki dua kebutuhan besar yaitu kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Adapun kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan yang menunjang raga/jasmani manusia dalam menempuh kehidupannya, seperti kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan sandang serta kebutuhan luxury/kemewahan sebagai pelengkap tiga kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi sebelumnya. Sedangkan kebutuhan batin pada umumnya merupakan kebutuhan terhadap rasa di dalam hati manusia yang dapat menenangkan hati dan pikiran manusia, meliputi kebutuhan religius, kebutuhan akan kesejahteraan, dan kebutuhan naluri dasar manusia untuk berkeluarga serta berketurunan.

Pada kesempatan ini penulis akan membahas terkait kebutuhan akan kesejahteraan. Sebelum membahas lebih lanjut, penulis akan menjabarkan definisi kesejahteraan menurut para ahli. Pertama Walter A. Friendlander sebagaimana dikutip oleh Drs.Syarif Muhidin, Msc di dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Kesejahteraan Sosial”, mendifinisikan kesejahteraan sebagai sebuah kondisi baik dimana sesorang berada dalam keadaan makmur, sehat, dan damai. Sedangkan Zastrow mendefinisikan kesejateraan sebagai sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Selanjutnya kedua ahli ini mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai suatu pola pelayanan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini pemerintah selaku pelaksana kehidupan bernegara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatannya. Dari pengertian/definisi kedua ahli tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan adalah suatu keadaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu menciptakan kondisi yang damai. Sedangkan untuk tingkatan yang lebih makro, kesejahteraan bertransformasi menjadi kesejahteraan sosial, yaitu sebuah bentuk pelayanan yang terorganisir dari negara/pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga negaranya. Selanjutnya bagaimana dengan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia?

Realita Kesejahteraan Sosial Saat Ini

Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan, yaitu kesejahteraan sosial. Tata nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakkan yang mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Segala kebijakkan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan sosial saat kebijakkan tersebut diambil. Pengamanatan tanggung jawab ini diberikan karena pemahaman bersama seluruh rakyat Indonesia termasuk para founding father terhadap kesengsaraan yang dialami sebagai bangsa yang terjajah, yang mana tidak pernah merasakan kesejahteraan sosial dan hanya disajikan jurang besar antara si-kaya dan si-miskin selama masa penjajahan tersebut.

Quo Vadis Kesejahteraan Sosial

Akan tetapi pada pelaksanaannya konsep mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana yang dirumuskan oleh para founding father hanya menjadi sebuah angan-angan suci yang hingga saat ini belum mapu diwujudkan oleh negara/pemerintah. Kita masih dapat melihat besarnya ketimpangan kesejahteraan yang dirasakan oleh setiap masyarakat Indonesia, terutama jika kita membandingkan antara daerah perkotaan dengan pelosok daerah di Indonesia. Terlihat jelas jurang yang memisahkan dua kelompok besar di dalam masyarakat Indonesia, satu kelompok kecil menikmati pemenuhan kebutuhannya, bahkan dapat dikatakan melimpah. Akan tetapi kelompok besar masyarakat Indonesia masih hidup dalam kemiskinan, jangankan untuk memenuhi kebutuhan luxury-nya, untuk memenuhi kebutuhan dasarnya saja masih sangat sulit. Kondisi ini diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup dan kebijakan peraturan perundang-undangan yang tidak pro kepada masyarakat banyak. Contoh mudahnya adalah dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, yang mana kebijakan tersebut diambil dengan dalih untuk mengurangi beban APBN yang diberatkan dengan subsidi bahan bakar minyak untuk rakyat tanpa melakukan evaluasi hingga keakar permasalahan. Jika kita lakukan analisa, besarnya beban subsidi yang ditanggung oleh APBN Indonesia disebabkan oleh lupanya pemerintah melakukan kontrol terhadap berbagai aspek, seperti kontrol terhadap penggunaan bahan bakar subsidi yang dikonsumsi tidak hanya oleh masyarakat miskin tetapi juga oleh si-kaya. Balum lagi lemahnya pengaturan terhadap pengadaan kendaraan di Indonesia, saat ini hanya dengan uang muka yang murah setiap masyarakat dapat memiliki kendaraan bermotor. Belum lagi pola hidup mewah yang diterapkan oleh para pejabat negara mulai dari materi kekayaan dan jalan-jalan keluar negeri dengan berbagai macam alasan. Kesemua hal tersebutlah yang menyebabkan menggelembungnya subsidi bagi masyarakat miskin di Indonesia. Adapun dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak dapat kita rasakan dengan meroketnya harga-harga keburuhan, khususnya kebutuhan pokok saat ini.

Bagaimana jadinya riwayat cita-cita mulia untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Dimana letak kemerdekaan jika kita masih mengalami kondisi kesejahteraan yang sama dengan masa penjajahan. Untuk itu mari kita tentukan nasib kita kedepannya dengan serius memilih pemimpin kita kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar