Rabu, 17 Juli 2013

Pelaksanaan Hak Lintas Damai Di Laut Teritorial Menurut UNCLOS 1982

Laut teritorial merupakan wilayah laut yang terletak disisi luar dari garis-garis dasar, yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar (Pasal 3 United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS)). Yang dimaksud dengan garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut (Pasal 5 UNCLOS). Negara pantai mempunyai kedaulatan atas Laut Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dimana dalam pelaksanaannya kedaulatan atas laut teritorial ini tunduk pada ketentuan hukum internasional.
Akan tetapi demi menjamin hak seluruh negara di dunia dalam menikmati laut sebagai warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) maka di dalam laut teritorial berlaku hak lintas laut damai bagi kapal-kapal asing, sebagaimana rumusan hak lintas damai pada Konferensi Institut de Droit  yang menyatakan : kapal asing mempunyai hak lintas damai di laut wilayah suatu negara, termasuk hak untuk berhenti dan melemparkan sauh, bila terjadi insiden pelayaran atau terpaksa oleh keadaan force majeure atau dalam keadaan bahaya. Rumusan ini selanjutnya diadopsi pada Pasal 14 point 1 Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, yang berbunyi : "Subject to the provisions of these articles, ships of all States, whether coastal or not, shall enjoy the right of innocent passage throught the territorial sea".
Dalam kepustakaan hukum internasional, hak lintas damai telah melembaga dalam Konvensi Hukum lnternasional, yaitu Konvensi Den Haag 1930, Namun pengaturan lebih lengkap dirumuskan dalam Konvensi Hukum Laut 1958 yang dalam perkembangan selanjutnya dimuat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang banyak mengalami perkembangan dalam pengaturan lintas damai ini. Walaupun pada umumnya ketentuan-ketentuan mengenai hak lintas damai di laut teritorial dalam UNCLOS 1982 banyak mengadopsi dari Konvensi terdahulu, yaitu Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut. Meskipun demikian, di dalam UNCLOS 1982 juga terdapat beberapa perkembangan dalam pengaturan kebebasan berlayar atau hak-hak-lain bagi kapal-kapal asing, diantaranya lintas damai di laut territorial, lintas damai di Selat yang digunakan untuk pelayaran lnternasional, dan hak lintas melalui alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes) yang ditetapkan oleh Negara kepulauan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan IMO (International Maritime Organisation).[1]
Pasal 17 UNCLOS 1982 memberikan hak kepada semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Selanjutnya, Pasal 18 point 1 UNCLOS 1982 menerangkan pengertian lintas sebagai pelayaran melalui laut teritorial untuk keperluan:
a.    Melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; dan atau
b. Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan  pelayaran normal, atau perlu dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa hak lintas damai merupakan[2] pemberian hak kepada kapal asing untuk melintasi  wilayah laut yang berada  dalam yurisdiksi suatu negara dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan-pembatasan tersebut ditetapkan secara tegas dalam Pasal 19 UNCLOS 1982 dengan memberikan pengertian tentang hak lintas damai,  yaitu :
1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b)   setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
(c)  setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e)   peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f)   peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g)  bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
(i)    setiap kegiatan perikanan;
(j)    kegiatan riset atau survey;
(k)  setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
(l)  setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.

Dari ketentuan Pasal 19 point 1 di atas dapatlah dikemukan bahwa pertama lintasan itu damai selama tidak merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Kedua, Pasal 19 point 2 menyebutkan suatu daftar tentang kegiatan-kegiatan yang menyebabkan lintas kapal asing dianggap tidak damai.

[1] Etty R. Agoes, Konvensi Hukum Laut 1982 Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Abardin, Bandung, 1991, hlm.118.


 [2] Retno Windari, SH, MSc, Hukum Laut, Zona-Zona Maritim Sesuai Unclos 1982 Dan Konvensi-Konvensi Bidang Maritim, Jakarta, 2009, h. 29-30. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar